RESPON TERKAIT MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
RESPON TERKAIT MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
NAMA : Irvan Wahyu Mahendra
KELAS : Kessos 2B
NIM : 11210541000052
Judul Berita
Dewa Perangin Angin Cs Tak Ditahan Dalih Kooperatif, KontraS Curigai Ada Patgulipat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
LINK
ISI BERITA
Polda Sumatera Utara tidak menahan delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin atau Cana. Alasannya, putra Cana, Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya dinilai kooperatif.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar menilai keputusan penyidik tidak menahan para tersangka dengan dalih kooperatif patut dicurigai.
"Jika sikap kepolisian seperti ini, wajar jika publik menduga kalau ada dugaan patgulipat di luar alasan kooperatifnya tersangka. Polisi mesti sadar bahwa kooperatifnya tersangka bukan berarti mengabaikan atas pelanggarannya sekian puluh tahun," kata Rivanlee kepada Suara.com, Minggu (27/3/2022).
Menurut KontraS, sejak awal penanganan kasus pelanggaran HAM terkait kerangkeng manusia di rumah Cana ini memang terkesan tidak serius. Padahal kejahatan kemanusiaan yang terjadi di dalam kerangkeng ini semestinya perlu pendapat perhatian serius agar tak kembali terulang.
RESPON PRIBADI
Menurut saya apa yang terjadi ini sangat tidak wajar dan tidak adil. Seharusnya walaupun tersangka bersikap koperatif sekalipun tetap harus ditahan terlebih dahulu, padahal biasanya jika tersangka rakyat biasa pasti ditahan sampai menjadi terdakwa dan dapat pidana kasus ini sangat merugikan korban dan keluarga korban yang seharusnya mendapat keadilan, pihak berwajib seharusnya membantu korban agar pelaku mendapat hukuman yang selayaknya agar keadilan dan kesejahteraan bagi para korban dapat tercapai.
Komentar
Posting Komentar